BENGKULU, iNews.id - Kejati Bengkulu menahan Tafsirudin, tersangka kasus tindak pidana mafia tanah. Tafsirudin diserahkan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.
"Kejati Bengkulu telah menerima penyerahan tersangka Tafsirudin dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, dalam kasus tindak pidana mafia tanah seluas 1,5 hektare," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Jumat (10/2/2023)
Ristianti mengatakan, Tafsiruddin telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bengkulu.
Selanjutnya, JPU akan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili. Tafsiruddin dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait