Tersangka kasus mafia tanah ditahan Kejati Bengkulu. (Foto: ilustrasi)

Ristiwanti menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka diduga menggunakan akta palsu untuk melakukan penyerobotan lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Lahan tersebut milik almarhum Ozwizar. Akta palsu itu digunakan tersangka untuk mengkavling lahan itu menjadi ukuran 15x20 meter dan dijual Rp30 juta per kavling.

Kavling tersebut telah dibeli oleh 35 orang, dan sisanya masih dikuasai oleh tersangka dan beberapa rekannya sesama jaringan mafia tanah.

Atas perbuatannya, tersangka dilaporkan oleh anak almarhum Ozwizar, yakni Rio Sabri ke polisi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network