Polresta Tanjungpinang menetapkan tiga tersangka pembuangan bayi, yakni pasangan remaha BR dan R serta ayah mereka HL. (Foto: Humala Nasution)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang terkait penemuan bayi di Kampung Wonosari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menjelaskan, ketiga tersangka adalah BR, remaja perempuan berusia 16 tahun dan pacarnya yakni R, serta ayah BR yakni HL.

Dalam pemeriksaan terungkap kalau HL adalah pelaku yang membuang bayi. Dia melakukan hal itu untuk menutupi aib anaknya BR yang hamil di luar nikah dengan pacarnya R.

Kepada polisi, R mengaku sudah lima kali menyetubuhi BR selama berpacaran.

"Kenalnya lewat MiChat," ujar Giofany, Minggu (23/7/2023). 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network