Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan berhasil mengamankan ribuan botol minuman ilegal asal Singapura tujuan Jakarta. (Foto: Antara)

BELITUNG, iNews.id - Bea Cukai Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung terus mendalami kasus penyelundupan 10.515 minuman keras (miras) ilegal asal Singapura. Akibat aksi penyelundupan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.

Kepala KPBBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyitaan ribuan minuman beralkohol ilegal atau tanpa dilekati pita cukai ini. 

"Sebagian saksi yang diperiksa merupakan warga Belitung. Melalui keterangan saksi, kami menghimpun informasi dan kemudian akan kami kaitkan," katanya, Kamis (18/11/2021). 

Dia memastikan proses penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan guna menemukan benang merah dan pihak terkait di dalamnya.

"Sebab kalau bicara hukum tidak boleh sembarangan, semua harus berjalan dengan alat bukti guna terpenuhinya unsur-unsur pidana. Proses penyelidikan masih terus berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Tanjung Pandan menyita sebanyak 10.515 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura tujuan Jakarta dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar.

"Minuman ini kami duga kuat berasal dari Singapura tujuan Jakarta dan Belitung hanya sebagai transit saja," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network