BELITUNG, iNews.id – Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung membongkar penyelundupan bijih timah di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Bijih timah ilegall tersebut sedianya akan dikirimkan ke Malaysia. Dalam operasi ini, dua orang pengelola ditetapkan tersangka yakni, Amin dan Mahendra.
Awalnya, polisi menyasar lokasi pengolahan bijih timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur. Di lokasi ini, polisi menemukan infrastruktur pengolahan timah ilegal yang cukup lengkap, termasuk "meja goyang" yang digunakan untuk memisahkan biji timah dari pasir.
Selain alat produksi, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya ratusan karung berisi pasir sisa pengolahan dan timbangan besar.
"Kami telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dalam rantai penampungan, pengangkutan, hingga penjualan pasir timah ilegal," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, Minggu (1/3/2026).
Tim gabungan juga menyisir wilayah Pantai Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Kawasan pesisir ini diduga kuat menjadi titik keberangkatan atau pelabuhan tikus untuk mengirim pasir timah ilegal tersebut ke luar negeri, khususnya Malaysia.
Tersangka Amin mengakui bahwa aktivitas pengumpulan dan pengolahan ini memang difokuskan di wilayah Belitung sebelum dikirim melalui jalur laut. Saat ini, lokasi-lokasi pengolahan tersebut telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait