Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
"Kasus seperti ini terus berulang, makanya saya imbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak secara ketat dan jangan lengah. Biasakan anak-anak didoktrin untuk memberitahu jika ingin bermain di luar rumah, biar tau di mana anaknya bermain," ucapnya.
Akibat kejahatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait