Polres Bangka Selatan ungkap kasus asusila anak di bawah umur. (Foto:iNews.id/Wiwin Suseno)

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak.

"Kasus seperti ini terus berulang, makanya saya imbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak secara ketat dan jangan lengah. Biasakan anak-anak didoktrin untuk memberitahu jika ingin bermain di luar rumah, biar tau di mana anaknya bermain," ucapnya.

Akibat kejahatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network