BELITUNG TIMUR, iNews.id - Tim gabungan menangkap puluhan penambang timah di kawasan Genting, Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Belitung Timur, Bangka Belitung. Para penambang itu beroperasi di kawasan hutan lindung pantai (HLP).
“Kawasan tersebut merupakan hutan lindung pantai (HLP) di Desa Sukamandi Damar,” kata Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, Iptu Fajar Riansyah Pratama, Jumat (16/9/2022).
Penangkapan berawal pada Kamis (15/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Sat Reskrim Polres Belitung Timur mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang timah ilegal jenis robin suntik.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya Polres Belitung Timur membentuk tim gabungan dari berbagai satuan.
“Tim gabungan terdiri atas anggota Satreskrim, Satintelkam, Satpolair, dan Polsek Manggar,” ucapnya.
Tiba di lokasi, tim gabungan langsung mengamankan para penambang berikut barang bukti ke Mapolres Belitung Timur.
“Sebanyak 67 orang penambang berikut barang bukti 22 unit mesin tambang kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait