Polsek Payung yang mendapat laporan penganiayaan itu bergerak cepat menangkap pelaku.
Baru pada Senin (6/12/2021) pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Payung yang mengintainya di rumah orang tuanya.
"Sudah diamankan di kediaman orang tuanya," kata Kapolsek Payung Iptu Joniarto.
Polisi juga mengamankan golok yang dipakai pelaku membacok korban. "Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait