Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang menangkap pelaku pembobolan kios pedagang kecil yang meresahkan masyarakat. (Foto: iNewsTV/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Pelaku pencurian kios pedagang kecil di Kota Pangkalpinang akhirnya tertangkap. Pelaku inisial A (37) ditangkap di rumahnya di Girimaya, Kota Pangkalpinang.

A ditangkap tim Buser Naga Satreksrim Polres Pangkalpinang saat sedang terlelap tidur. Dia langsung digiring ke tempat menjual barang hasil curian.

"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap kios-kios kecil di Pangkalpinang yang meresahkan masyarakat," tutur Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, ada 11 kios pedagang kecil yang menjadi sasaran pencurian A di Pangkalpinang.

Modusnya dengan membobol pintu masuk dan menggasak sejumlah barang dalam kios seperti mesin pres, kompor gas, tabung gas, handphone dan beberapa peralatan yang dipakai untuk berjualan.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual A ke penadah seharga Rp250.000 hingga Rp400.000.

Atas perbuatannya, A menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network