Usai diamankan, tiga orang tersangka dibawa ke BNNP Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya.
Tiga orang tersangka itu diamankan Tim Pemberantasan Narkoba BNNP Babel pada 28 Oktober 2021 lalu. Barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke septic tank, yang disaksikan langsung oleh para tersangka, Kamis (23/12/2021).
"Narkoba ini rencananya akan dipergunakan untuk perayaan malam akhir tahun. Selain narkoba kami juga mengamankan barang bukti sejumlah handphone, uang tunai, timbangan digital dan lainnya," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait