TC, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Pulau Bangka. (Foto: Ist)

Tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, tersangka juga berusaha mengelabui petugas dengan memindahkan barang haram tersebut ke paha dan ransel. Namun aksinya diketahui petugas dan tersangka berhasil diamankan. 

"Saat penangkapan tersangka juga sempat berupaya melakukan perlawanan, namun  dapat ditangani petugas,” katanya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone, uang tunai, serta boarding pas. 

“Saat penggeledahan ditemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat kurang lebih 158.17 gram di dalam tasnya," ucapnya. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dapat kami jelaskan pula, bahwasanya dari kejadian tersebut BNN Provinsi Babel berhasil menyelamatkan 1.264 jiwa dari bahaya narkotika," tuturnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network