BNNP Babel menjerat para bandar dan jaringan narkoba dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pengedar barang haram ini. (Foto: Antara)

PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung akan menjerat para bandar dan jaringan narkoba dengan pasal berlapis. Selain tindak pidana narkoba, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang.

Kepala BNNP Babel Brigjen Pol MZ Muttaqin mengatakan, penegakan hukum ini untuk menimbulkan efek jera bagi pengedar barang haram tersebut.

"Selama ini, penegakan hukum kepada bandar dan jaringan narkoba ini hanya menggunakan tindak pidana narkoba saja sehingga kurang menimbulkan efek jera," ujar Muttaqin, Sabtu (3/7/2021).

Dia mengatakan, dalam penerapan pasal berlapis ini akan bekerja sama dengan Kejati, Pengadilan Tinggi dan Polda Kepulauan Babel agar satu persepsi dalam membuat para bandar serta jaringan narkoba jera.

"Kami sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang. Ini berdasarkan pengalaman saya di BNNP Maluku yang telah menerapkan penegakan hukum berlapis. Tidak hanya tindak pidana narkoba tetapi juga pencucian uang," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network