AS alias Tokek (26), residivis pencurian di Pangkalpinang saat diamankan polisi. (Foto:ist)

Di hadapan polsi, pelaku mengakui telah mencuri di berbagai tempat lainnya yakni di perumahan Jalan Kartini Utama Gabek dan PT DAK Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.

“Pelaku mengaku uang hasil curian itu digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, judi online, serta kebutuhan sehari-hari,” kata Jojo.

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil curiannya telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung, guna proses penyidikan lebih lanjut.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network