Td (duduk kanan) dan Ad (duduk kiri) ditangkap Tim Opsnal Polres Belitung Timur karena melakukan pencurian. (Foto: Devi Sulistya)

BELITUNG TIMUR, iNews.id - Td (31) dan Ad (18), dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curas) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim). Mereka diduga melakukan pencurian di rumah warga dan menggasak tiga unit handphone (HP), uang, dan jam tangan.

Kasatreskrim Polres Beltim AKP Deddy Nuari mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini didasarkan atas laporan dari korban Nining Lestari (28) ke Polres Beltim pada Sabtu (8/5/21). 

Dalam laporannya, kata Kasatreskrim, korban Nining mengaku telah kehilangan tiga unit handphone, dua jam tangan, uang tunai total Rp1.750.000. "Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dikdtahui bahwa salah seorang pelaku telah melakukan transaksi jual beli HP kepada seseorang," kata Kasatreskrim Polres Beltim.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network