Dua dokter spesialis di RSUD Sejiran Setason dipecat tidak hormat karena lima bulan tidak masuk kerja. (Foto: iNews)

BANGKA BARAT, iNews.id –  Bupati Bangka Barat, Markus, resmi memecat tidak hormat dua orang dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason.

Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran diketahui tidak masuk kerja selama lebih dari lima bulan tanpa keterangan yang jelas.

Kedua dokter yang dipecat tersebut berinisial ZF, seorang dokter spesialis jantung, dan RK, dokter spesialis radiologi. Mirisnya, keduanya merupakan PNS yang menempuh pendidikan spesialis dengan biaya dari negara.

Bupati Markus menegaskan, pemerintah terpaksa mengambil langkah ekstrem ini karena absensinya kedua dokter tersebut berdampak fatal terhadap pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Bangka Barat.

"Kami terpaksa menjatuhkan sanksi tegas. Bolosnya kedua dokter ini sangat mempengaruhi pelayanan masyarakat," ujar Markus, Rabu (11/3/2026).

Selain merugikan masyarakat yang kehilangan akses layanan spesialis, absennya ZF dan RK juga berdampak pada sisi manajerial rumah sakit. Markus menyebutkan bahwa pendapatan RSUD Sejiran Setason berkurang drastis akibat tidak adanya tindakan medis dari kedua spesialis tersebut.

"Selain masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendapatan RSUD juga berkurang drastis," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network