Kajari Bangka Selatan Mayasari bersama Kasi Intelijen Dody P Purba. (foto: iNews.id/ Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Kasus suami bunuh istri yang baru dinikahi dengan cara mencekik segera masuk ke persidangan. Berkas perkara telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan Dody P Purba mengatakan, akan bekerja secara profesonal dalam menangani perkara dengan tersangka M Rafli. Dia membunuh istrinya Ella Andini di kediaman mereka, Jalan Teratai, RT 05 RW 06, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan beberapa Waktu lalu.

Tersangka menghabisi nyawa istri yang baru sebulan dinikahi dengan cara mencekik leher usai berhubungan intim. Dia juga diketahui dalam pengaruh narkoba jenis sabu saat melancarkan aksinya.

"Kami sudah menerima 2 SPDP kasus tersebut dari penyidik Polres Bangka Selatan pada 28 Oktober 2021. Satu SPDP atas nama tersangka M Rafli selaku suami korban dan satunya lagi atas nama tersangka Feri Handoko alias Apoy selaku teman tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," katanya, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, penyidik akan membagi dua tim JPU dalam menangani perkara tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network