Polres Sarolangun merilis penetapan tersangka 3 pelaku pembunuhan siswa magang yang hilang di Jambi, Senin (31/10/2022). (Foto: Nanang Fahrurozi)

SAROLANGUN, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka pembunuhan Ahmad Sabri (18), siswa magang yang hilang di Jambi. Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga pelaku adalah AN alias MK (64) yang merupakan pelaku utama, dan PH (25) dan SH (25) yang membantu membuang mayat korban.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022).

Dia menjelaskan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network