SAROLANGUN, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka pembunuhan Ahmad Sabri (18), siswa magang yang hilang di Jambi. Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Ketiga pelaku adalah AN alias MK (64) yang merupakan pelaku utama, dan PH (25) dan SH (25) yang membantu membuang mayat korban.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022).
Dia menjelaskan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait