BANGKA TENGAH, iNews.id - Akibat Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memilih halaman kantor Bupati sebagai lokasi Salat Id dengan menggunakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Biasanya pelaksanaan Salat Id dilaksanakan di Masjid Ar Raihan Koba yang berada tidak jauh dari kantor bupati.
"Untuk pelaksanaan Salat Id kita sudah tentukan tempatnya di halaman kantor bupati. Nantinya dalam pelaksanaanya akan diterapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, pada Selasa (11/05/2021).
Bupati Algafry mengatakan telah menerbitkan surat edaran ke semua instansi untuk dapat mengikuti Shalat Id di halaman kantor Bupati. Meskipun Salat Id diperbolehkan, Algafry tetap melarang takbir keliling untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
"Kita sudah membuat surat edarannya ke semua instansi dan Organisasi Perangkat Daerah untuk bisa mengikuti Salat Id di halaman kantor kita. Walaupun Salat Id tetap dilaksanakan, takbir keliling di kabupaten Bangka Tengah untuk tahun ini ditiadakan guna menekan penyebaran Covid-19," ujar Algafry.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait