BANGKA, iNews.id – Polisi berhasil menangkap seorang perampok di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku diamankan di Provinsi Bengkulu, setelah tujuh bulan buron.
Pelaku inisial AM warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pria usia 26 tahun itu diringkus tim gabungan Polres Bangka dan Polres Rejang Lebong di kampung halamannya, Sabtu (20/1/2024) siang.
"AM berhasil diamankan pada Sabtu 20 Januari 2024 di kediamannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone merek Oppo A16 milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, Rabu (24/1/2024).
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin (3/7/2023) lalu di Jalan PT Sawit Mitra Jaya Mandiri, Desa Kapuk, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Modus pelaku dengan berpura-pura menumpang mobil korban Saudi (39) warga Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, yang pulang bekerja dan hendak kembali ke rumahnya.
Di dalam mobil, pelaku langsung meminta uang kepada korban sambil mengacungkan sebilah pisau yang sudah dia bawa dari rumahnya.
Lantaran korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian menusuk korban dengan pisau sebanyak tiga kali di bagian paha, perut dan lengan tangan sebelah kiri. Lalu pelaku berhasil merampas handphone milik korban.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan.
"Pisau itu pisau dapur pak, memang sudah saya bawa dari rumah. Saya bingung karena nggak ada uang untuk biaya hidup, jadi saya nekat merampok. Setelah merampok saya pulang ke Rejang Lebong," ucap Amir.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait