Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada AJ. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp668 juta.
Namun AJ tak ditemukan, hingga pada 2017 Kejaksaan Negeri Kepahiang memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditangkap, AJ langsung digiring ke ke Lapas Bentiring di Kota Bengkulu untuk menjalani putusan.
"Terpidana telah mengembalikan anggaran yang dikorupsi," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait