Terpidana korupsi di Kepahiang, AJ (70) yang telah buron sejak 2017 dieksekusi ke Lapas Bentiring. Kota Bengkulu. (Foto: ANTARA)

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada AJ. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp668 juta.

Namun AJ tak ditemukan, hingga pada 2017 Kejaksaan Negeri Kepahiang memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah ditangkap, AJ langsung digiring ke ke Lapas Bentiring di Kota Bengkulu untuk menjalani putusan.

"Terpidana telah mengembalikan anggaran yang dikorupsi," ujarnya.
 


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network