Albert Antoni, buronan kasus pencurian dengan pemberatan ditangkap Polres Rejang Lebong. (Foto: iNews/Endro Dwirawan).

REJANG LEBONG, iNews.id - Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Rejang Lebong, Bengkulu. Dia sudah satu tahun diburu polisi.

Detik-detik penangkapan buronan bernama Albert Antoni itu terekam dalam video. Anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong menyergap pelaku di rumah orang tuanya.

"Saat melakukan penangkapan, tim menemukan pelaku sedang menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Hutapea, Selasa (8/3/2022)..

Menurutnya, pelaku merupakan buronan kasus pencurian konter handphone. Polisi meringkus pelaku yang sedang dalam kondisi fly usai mengonsumsi sabu.

Keluarga pelaku sempat kaget dengan kedatangan polisi. Saat pelaku hendak dibawa, ibu kandung pelaku meminta agar polisi tidak bertindak kasar terhadap anaknya.

"Tolong jangan dipukul anak ambo, Pak!," kata ibu pelaku yang tampak menangis melihat anaknya digiring polisi.

Dalam rilis perkara di Polres Rejang Lebong, AKP Sampson menjelaskan pelaku yang kini menjadi tersangka merupakan pelaku pencurian di konter handphone di Simpang Lebong Kecamatan Curup pada Mei 2021. Sebanyak tujuh unit handphone berbagai merek digasak pelaku.

Polres Rejang Lebong memburu pelaku usai kejadian itu, namun tak pernah berhasil mengetahui keberadaannya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka pencurian, pelaku kini juga dijerat kasus narkoba. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami serahkan barang bukti narkoba ke satresnarkoba," tutur Sampson.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network