Polisi menangkap remaja di Jambi yang mencabuli anak di bawah umur dan menjajakan sebagai PSK di media sosial. (Foto: ANTARA)

JAMBI, iNews.id - Seorang remaja di Jambi inisial Z ditangkap karena menawarkan perempuan di bawah umur menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi media sosial. Korban yang berusia 14-16 tahun juga dicabuli korban. 

"Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku juga menyetubuhi korbannya," kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (11/6/2022).

Kristian mengatakan, pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Mereka diamankan saat berada dalam kamar hotel usai melakukan hubungan intim.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku Z ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus ini, penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Kami belum menemukan bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersebut. Namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network