JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap muncikari yang menjajakan perempuan lewat media sosial di Jambi. Muncikari bernama Adi Syafriandi (32) itu ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi.
Muncikari tersebut ditangkap Tim Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polda Jambi bersama dua orang lain dalam kamar hotel.
Dia tak bisa mengelak tudingan polisi karena ditemukan bukti di handphone.
"Saat kita lakukan pengecekan di handphone diketahui ada akun yang menawarkan perempuan melalui media sosial," kata Kasubdit IV PPA Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Jumat (10/6/2022).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait