Muncikari prostitusi online ditangkap di salah satu hotel di Jambi. (Foto: ilustrasi)

Ketiga orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Polda Jambi. Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang dan langsung ditahan.

Selain menangkap tersangka yang menjadi muncikari prostitusi online itu, polisi juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi dalam kamar.

"Mereka ini adalah jaringan yang sudah mengenal satu sama lain. Saat ini masih kita kembangkan," ujarnya.

Tersangka muncikari ini mengaku baru menjalani profesinya pada 2022. Dia dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal tiga tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network