Pelaku saat menunjukan TKP persetubuhan terhadap korban di areal kebun kelapa sawit. (Foto: istimewa)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Seorang pemuda berinisial D-I (23) warga Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap Polisi. Pelaku diamankan lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur, yakni masih berusia 15 tahun.

“Memang benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada Kamis (15/10/2020) di perkebunan karet Dusun G, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah,” kata Kapolsek Lubuk Besar, Iptu Muhammad Boy, Kamis (29/10/2020).

Menurutnya, terbongkarnya kasus ini setelah kakak kandung korban melihat isi pesan WhatsApp (WA) korban dan pelaku di telepon seluler korban. Dalam pesan WA korban dan pelaku diketahui terdapat percakapan terkait tindakan pelaku terhadap korban.

“Kakak kandung korban melihat isi pesan WA korban dan pelaku terkait masalah persetubuhan. Atas dasar ini abang korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lubuk Besar,” ucapnya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui jika aksi persetubuhan yang dilakukannya kepada korban sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda.

“Pelaku melakukan aksinya di rumah korban, rumah pelaku dan perkebunan karet serta perkebunan kelapa sawit. Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan juga dengan cara memaksa,” ujarnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network