BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang kakek inisial EW (61) di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan korban diketahui masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP di daerah itu.
"EW sudah ditetapkan tersangka, hari ini sudah dilakukan penahanan. Kami sudah melaksanakan visum terhadap korban dan ada tanda-tanda yang mendukung bahwasanya pencabulan itu terjadi," kata AKP Ecky Widi Prawira, Rabu (15/5/2024).
Ecky menambahkan, aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban di Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (10/5/2024) lalu. Saat peristiwa itu terjadi, orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
"Ibu korban ini keluar untuk membeli sesuatu perlengkapan. Nah, saat itulah terduga pelaku berusaha untuk meremas dan memasukkan tangannya ke bagian sensitif korban," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pria lanjut usia tersebut dikenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait