BANGKA BARAT,iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng para pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) untuk mencegah terjadinya kerumunan warga merayakan Tahun Baru. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan saat menyambut pergantian tahun, yang berpotensi terjadinya penularan virus," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, Sidharta Gautama, Kamis (24/12/2020).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat bersama Satgas Covid-19 telah menyiapkan surat edaran untuk mencegah terjadinya kerumunan dan acara keramaian pada malam pergantian tahun.
"Saat ini telah terjadi transmisi lokal, surat edaran ini bisa dijadikan dasar untuk pencegahan," ujarnya.
Kebijakan Pemkab Bangka Barat tersebut akan disampaikan kepada Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, para pengurus RT dan RW di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat agar dilaksanakan.
Tim gabungan Satgas Covid-19 juga sudah menyiapkan personel dan menyusun persiapan pemantauan dan pengawasan yang nantinya akan patroli di seluruh kecamatan dan desa.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi hingga pelosok dengan menggunakan mobil pengeras suara, agar warga dan kelompok masyarakat tidak membuat acara keramaian di tempat-tempat umum seperti pantai, lapangan, objek wisata dan lainnya," katanya.
Selain larangan pengumpulan massa, pihaknya juga melarang berbagai kegiatan lain, seperti arak-arakan, festival, pesta kembang api dan petasan.
"Kami sudah siapkan patroli dengan melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi objek wisata dan tempat yang biasa digunakan warga berkumpul pada malam pergantian tahun," katanya.
Saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bangka Barat mencapai 91 kasus, 80 orang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi, 10 orang menjalani karantina dan satu orang meninggal dunia.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait