Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Bangka Barat, Ariana. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Selanjutnya, kata dia, jika yang bersangkutan tidak punya izin praktik atau tidak lengkap sampai berurusan dengan ranah hukum, itu tanggung jawab masing-masing. 

"Jadi jika tidak punya izin praktik, IBI tidak bisa membantu atau melindungi mereka ke ranah hukum," tambahnya. 

Menurut dia,  sejauh ini belum ditemukan adanya malapraktik yang dilakukan oleh oknum bidan di Bangka Barat. 

"Sejauh ini belum ada yang sampai ke ranah hukum di Bangka Barat," tuturnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network