Selanjutnya, kata dia, jika yang bersangkutan tidak punya izin praktik atau tidak lengkap sampai berurusan dengan ranah hukum, itu tanggung jawab masing-masing.
"Jadi jika tidak punya izin praktik, IBI tidak bisa membantu atau melindungi mereka ke ranah hukum," tambahnya.
Menurut dia, sejauh ini belum ditemukan adanya malapraktik yang dilakukan oleh oknum bidan di Bangka Barat.
"Sejauh ini belum ada yang sampai ke ranah hukum di Bangka Barat," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait