PANGKALPINANG, iNews.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menindak tegas penyalur bahan bakar minyak (BBM) subsidi nakal. Langkah itu guna mencegah penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho mengatakan penindakan dan sanksi kepada penyalur BBM subsidi nakal atau menyalurkan BBM tidak sesuai aturan ini, sebagai berkomitmen Pertamina untuk menjaga penyaluran BBM subsidi sesuai kuota yang ditetapkan dan tepat sasaran.
"Kami memberikan peringatan keras dan sanksi berupa skorsing penyaluran BBM subsidi selama 30 hari yang berdampak pada omzet penyalur. Kami harap sanksi ini dapat memberikan efek jera kepada lembaga penyalur," katanya, Jumat (16/6/2023).
Dia meminta masyarakat untuk mengawal bersama dengan ketat, agar penyaluran BBM subsidi yang diberikan oleh negara tidak dimanfaatkan oleh para penimbun serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Pertamina juga meminta kepada seluruh operator untuk dapat mengikuti prosedur pengisian BBM bersubsidi, serta melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang ditenggarai menggunakan tangki modifikasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak Pertamina serta memonitor CCTV yang berada di SPBU," ujarnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi dan mendukung langkah Polda Bangka Belitung yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Bangka Belitung yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan oleh masyarakat yang berhak," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait