Dia pun menghubungi polisi. Suami korban HEN akhirnya ditemukan dan diamankan di Polsek Tambang.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes mengatakan, HEN mengaku memukul istrinya.
Dia memukul istrinya setelah terlibat percekcokan di warung yang membahas perselingkuhan korban. Amarah HEN memuncak saat istrinya mengatakan, 'Kan peristiwa itu sudah lama, kenapa diungkit lagi.'
"Mendengar hal itu pelaku emosi dan langsung menendang dan mendorong korban pada bagian perut yang mengakibatkan kepala belakang korban terbentur tiang warung," ujar Mardani.
Saat itu korban masih sanggup berdiri dan hendak mengambil kunci motor dari etalase. Namun pelaku mendekatinya dan mendorong dengan kedua tangan hingga korban terbentur laci.
Setelah berhasil mengambil kunci motor, korban kabur dari rumah. Pelaku mengaku melihat korban menuju ke rumah Yasri yang merupakan Ketua RT.
Atas perbuatannya, HEN ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penganiayaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian.
"Dijerat Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP," kata Mardani.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait