Untuk mencegah keributan, kata dia, teman korban langsung membayar durian tersebut namun ditegur oleh korban kenapa membayar durian tersebut.
"Kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan pisau ke arah dada kiri korban dan memukul korban secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka tusukan dibagian rusuk kiri, bagian dada kanan, pergelangan tangan kanan dan lebam di bagian mata," lanjutnya.
Setelah mendapatkan informasi, kata dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun Penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait