"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Simpang Rimba dan akan disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait