Polres Bangka Tengah saat ekspos sejumlah kasus kejahatan, salah satunya bawa lari anak gadis. (Foto: iNews/Rachmat Kurniawan)

"Tersangka melakukan hubungan intim sejak Juli 2021 hingga Oktober. Dia lalu membawa kabur SK di rumah temannya yang berada di Kota Palembang," katanya.

Sementara itu sebagai barang bukti Polsek Bangka Tengah mengamankan baju dan celana miliki tersangka dan korban. Atas kejadian ini, RK dijerat Pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Undangan-Undangan RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network