Kapal cepat bersandar di Pelabuhan Belitung menunda keberangkatan menuju Pangkal Balam Pangkalpinang akibat cuaca buruk. (Foto: Antara)

BELITUNG, iNews.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, menunda menerbitkan izin kapal barang maupun penumpang untuk pelayaran. Hal tersebut lantaran faktor cuaca ekstrem.

Koordinator Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Iswandi mengatakan pihaknya memperpanjang masa larangan berlayar kapal dari dan menuju pelabuhan Tanjung Pandan karena faktor cuaca buruk dari 23-26 Desember menjadi 26-27 Desember 2022.

"Kami masih menunda menerbitkan izin kapal untuk melakukan aktivitas pelayaran. Sebab faktor cuaca ekstrem masih terjadi di perairan penyeberangan," katanya, Selasa (27/12/2022).

Penundaan tersebut diperuntukkan bagi semua jenis kapal seperti kapal motor, kapal layar motor, kapal penumpang maupun kapal kayu berukuran kecil dengan tujuan Jakarta atau Pangkal Pinang.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh BMKG tinggi gelombang di perairan Selat Karimata bagian utara, Selat Gelasa, perairan utara Belitung, Selat Karimata bagian selatan dan Laut Jawa bagian barat berkisar 2,5 sampai 4 meter.

"Kami akan melakukan evaluasi dan pemantauan kembali per 27 Desember sebelum melakukan pemberian izin untuk melakukan kegiatan pelayaran," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, nakhoda kapal dan perhimpunan pengusaha pelayaran niaga setempat tentang cuaca ekstrem selama lima hari ke depan.

"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri berlayar," katanya.

Dia menuturkan seluruh operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam "log-book".

"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran, kepada nakhoda wajib melampirkan berita acara cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar," tuturnya.

Dia mengimbau apabila kapal dalam pelayaran mendapatkan cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman. Dengan ketentuan kapal harus tetap dalam keadaan siap digerakkan.

"Setiap kapal yang berlindung wajib melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal dan hal-hal penting lainnya," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network