IGAS dipecat melalui sidang pelanggaran kode etik. Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS secara tidak hormat. Selain itu, pegawai KPK tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.
"Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya. Ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata Tumpak.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait