Ar alias Fen (40) ditangkap polisi di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (Foto: Ist)

Di hadapan polisi, pelaku mengaku handphone milik korban sudah digadaikannya kepada seorang warga Desa Kace seharga Rp250.000.

"Sedangkan dompet dan kartu identitas korban dibuang pelaku ke pinggiran sungai di hutan belakang Desa Kace," ujarnya.

Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk kebutuhannya sehari-hari. 

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan di Rutan Polda Babel," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network