OS saat diamankan polisi. (Foto:Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pria inisial OS itu diduga mencuri handphone milik tetangganya.

OS diamankan tim gabungan yang terdiri atas Satreskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Dia ditangkap di kediamannya di Bangka Barat pada Kamis (21/9/2023) dini hari, sekitar pukul 1.00 WIB.

Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y15s warna biru mistis.

"Setelah penyelidikan mendalam, akhirnya terduga pelaku berhasil kami amankan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Vivo tipe Y15s berwarna biru mistis. Saat diintrogasi dia mengakui bahwa ponsel itu dicurinya dari rumah korban," katanya. 

Intan menjelaskan, OS merupakan residivis kasus pencurian. Sedangkan korban dan pelaku bertetangga.

"Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya dan mabuk-mabukan. Untuk dia senang-senang lah intinya," ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network