Tersangka beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto: iNews.id/ Istimewa)

"Setelah dilakukan peyelidikan dan memeriksa saksi-saksi ternyata pelakunya mengarah ke OL. Saat diperiksa secara intensif pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pencurian tersebut," ucapnya.

Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network