Pelaku mengaku uang yang dicuri dari kotak amal digunakannya untuk foya-foya. Sementara sepeda motor korban belum sempat dijual pelaku.
"Kalau motor belum sempat dijual dan sengaja disembunyikan sementara. Kalau uang di kotak amal sekitar Rp300.000, uangnya habis buat foya-foya bersama kawan-kawan," kata pelaku RI.
Guna proses pengembangan kasus, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang dan disangkakan dengan Pasal 363 tentang Pencurian.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait