Pemuda di Indragiri Hilir (Inhil) menikam bocah 9 tahun berdalih mendengar bisikan gaib. (Foto: Polres Indragiri Hilir)

Korban yang mengalami luka tusuk yakni luka robek di perut, pergelangan tangan, punggung, dan luka gores di pipi ditolong warga.

Dalam keadaan kritis, korban dibawa menggunakan speedboat ke RSUD Tembilahan untuk mendapatkan pertolongan.

"Dari keterangan pelaku dia melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk," katanya.

Polsek Pelangiran yang mendapat laporan dari orang tua korban langsung mencari pelaku. Tak lama berselang, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan ditahan di Mapolsek Pelangiran.

"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network