Dari pemeriksaan terungkap kalau salah satu pelaku, yakni RA berteman dekat dengan korban.
Pemerkosaan itu terjadi saat RA mengajak korban keluar rumah. Di tengah perjalanan, pelaku YF dan RW membuntuti.
Setibanya di sebuah pondok kosong, ketiga pelaku melancarkan pemerkosaan kepada korban secara bergiliran.
Untuk memulihkan trauma, korban kini tinggal bersama bibinya. Sedangkan tiga pelaku ditahan di Polres Bengkalis dan terancam tak bisa melanjutkan sekolah.
Mereka terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara sekurangnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait