Tersangka DF saat diamankan di Mapolda Babel. (Foto: Ist)

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut. 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Jojo. 

Jojo mengimbau masyarakat agar turut serta membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Kami minta kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungannya. Laporkan segera jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tuturnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network