Menurut dia, jika Alvin Lim memiliki bukti yang kuat sesuai fakta dan realita silakan melaporkan ke jaksa muda pengawas atau pun ke pihak kepolisian. Bukan membuat narasi melalui medsos yang berpotensi melanggar undang-undang ITE dan melecehkan profesi jaksa.
“Kami harap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan telah menerima laporan pengaduan dari perwakian pengurus PJI Bangka Selatan.
"Laporannya sudah kami terima dan akan kami rangkum untuk diteruskan ke Subdit Cyber Crime Polda Babel guna mendapat tindak lanjut, sebab lokus kejadiannya di Jakarta," kata Chandra.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait