Kepala Dindikbud Belitung, Soebagio. (Foto: Antara)

BELITUNG, iNews.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau tidak ada kegiatan perpeloncoan di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di daerah itu. Hal tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Kepala Dindikbud Belitung, Soebagio mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Dalam aturan itu, kata dia, disebutkan selama pelaksanaan MPLS tidak diperbolehkan adanya kegiatan perpeloncoan atau kegiatan lain yang dapat merugikan peserta didik baru.

"Kami minta agar kegiatan MPLS tidak diisi dengan perpeloncoan atau tindakan yang dapat merugikan siswa," katanya, Rabu (13/7/2022).

Dia menegaskan apabila ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan mengacu pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. 

“Yaitu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan Peraturan Perundang-undangan lain," ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network