Erwin Gutawa, pelaku pembacokan di Toboali Saat di periksa polisi. (Foto: Istimewa).

Pelaku, lanjut dia membacok saat korban hendak meninggalkan lokasi bersama rekannya. "Pelaku membacok leher korban dengan sebilah parang dikarenakan cemburu, menduga istri pelaku ada diganggu korban," katanya.

Menurutnya, pelaku beserta barang bukti sebilah parang dan baju kaus warna hitam sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Udang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network