Pria di Pangkalpinang ditangkap setelah menggadaikan motor tetangganya seharga Rp1 juta yang dipinjam untuk bekerja. (Foto: Tangkapan layar video).

Dalam aksinya, E diduga menggadaikan motor tersebut kepada temannya. Polisi turut menangkap seorang pria lain yang diduga sebagai penadah serta sepeda motor yang dijadikan barang bukti.

Kapolsek Taman Sari, AKP Syafrial Agus menyampaikan, kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik untuk mendalami dugaan penggelapan dan keterlibatan pihak lain.

"Jadi setiap mau kerja, tersangka diberi pinjaman motor oleh korban namun demikian oleh tersangka disalahgunakan digadaikan," ujar AKP Syafrial.

Kini, E menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pangkalpinang. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network