Polres Pangkalping menggerebek diskotek Insanity KTV & Lounge di Jalan Depati Hamzah, yang nekat beroperasi pada masa PPKM. Foto: iNews.id/Haryanto

PANGKALPINANG, iNews.id - Polres Pangkalpinang menggerebek diskotek yang nekat beroperasi saat daerah tersebut sedang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebanyak 12 orang diamankan dan dibawa ke Mapolres Pangkalpinang, Rabu (4/8/2021) dini hari.

Giat yang dipimpin Kabag Ops AKP Andri Eko Setiawan atas atensi Kapolres Pangkalping tersebut, mendapati diskotek Insanity KTV & Lounge di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, beroperasi hingga dini hari. Padahal terdapat stiker besar tertempel di tembok dekat pintu masuk diskotek yang mengumumkan diskotek harus tutup karena PPKM.

"Kami amankan 12 orang yang terdiri dari manager, kasir dan pengunjung. Dari mereka delapan orang tidak membawa identitas diri juga kami minta keterangan," ujar Andri.

Dia menegaskan, tempat hiburan malam harus tutup selama pelaksanaan PPKM level 3 dan level 4 di wilayah Bangka Belitung. Ketentuan ini sudah diatur dalam keputusan Gubernur Bangka Belitung nomor 188.44/697/BPBD/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM.

Kabag Ops memastikan jajarannya akan terus melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM) yang membandel berkoordinasi dengan instansi terkait. Sebelumnya polisi juga menggerebek X-Bar yang masih beroperasi di luar ketentuan PPKM.

"Dengan instansi terkait kami tetap melakukan koordinasi, karena ini kebijakannya sudah jelas dan merupakan atensi pimpinan," ucapnya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network