Wakil Gubernur Babel Hellyana divonis 4 bulan penjara dalam kasus penipuan tagihan hotel senilai Rp22,2 juta oleh PN Pangkalpinang. (Foto: iNews).

PANGKALPINANG, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Hellyana divonis dalam perkara penipuan yang merugikan korban sebesar Rp22,2 juta.

Dalam persidangan yang digelar di PN Pangkalpinang, suasana sempat riuh setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Hellyana yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan tersebut memicu reaksi emosional dari keluarga terdakwa. Orang tua Hellyana tampak tidak kuasa menahan kesedihan dan menyatakan keyakinannya bahwa anaknya adalah sosok yang jujur.

"Nah terkait penahanan kita masih menunggu proses pengajuan penahanan kota," ujar Hellyana usai persidangan.

Kasus ini sebelumnya bermula dari dugaan penipuan terkait tagihan hotel yang tidak dibayarkan, dengan total kerugian mencapai Rp22,2 juta.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network