Wakil Gubernur Babel Hellyana divonis 4 bulan penjara dalam kasus penipuan tagihan hotel senilai Rp22,2 juta oleh PN Pangkalpinang. (Foto: iNews).

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

JPU menyatakan Hellyana terbukti melakukan penipuan terkait penggunaan fasilitas hotel, termasuk kamar, ruang rapat, paket meeting, makanan, dan minuman di Hotel Urban Millennium Pangkalpinang.

"Jadi yang kita laksanakan hari ini adalah pelaksanaan hakim dalam penetapan putusan," ucap Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga September 2024. Seluruh fasilitas tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, namun tagihan tidak dibayarkan kepada pihak manajemen hotel.

Hingga sidang berakhir, suasana di dalam maupun di luar ruang sidang masih dipenuhi pendukung dan keluarga yang memberikan dukungan moriel kepada terdakwa.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network