BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap truk ekspedisi JNE yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di ruas jalan Pangkalpinang-Muntok, Kamis (12/1/2023). Sopir truk mengaku BBM jenis solar tersebut akan dikirimkan ke seorang penampung berinisial M.
Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan pengemudi truk ekspedisi JNE berinisial I alias J (40) sebagai tersangka.
"Status sopir (sudah) tersangka, untuk sementara ini masih dia sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif, Rabu (18/1/2023).
Sebanyak 1.020 liter BBM subsidi jenis solar tersebut akan dikirimkan kepada seorang penampung yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Sopir mengaku solar itu akan disalurkan ke seorang berinisial M, cuma kemarin saat dihubungi sopir tidak nyambung," ujar Iptu Ogan Arif.
Sementara itu apakah solar tersebut dijual ke tambang inkonvensional atau tidak, Ogan menyatakan sopir truk itu hanya mengantar sampai ke penampungan saja.
"Kalau itu enggak tahu, soalnya dia kan (sopir) habis dari penampung itu dia tidak tahu menahu lagi. Dijualnya sekitar Rp10.000 per liter," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah